Diduga Pemotongan Dana BLT, Ketua DPD RI Kecam Pembakaran Kantor Desa di Siderap
RIAUMANDIRI.CO, MAKASSAR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengecam aksi pembakaran kantor desa di Padangloang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga akibat pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Informasi yang kita dapat, kasus itu terjadi karena dipicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pemotongan dana BLT," kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).
LaNyalla mengaku bisa mengerti kekecewaan warga jika pemotongan dana BLT benar-benar dilakukan. Namun dia menyayangkan pembakaran terhadap kantor desa tersebut.
"Kekecewaan pasti terjadi di masyarakat jika dana BLT itu dipotong . Tapi sebaiknya masyarakat tidak menumpahkan kekecewaan dengan cara seperti ini," tutur LaNyalla.
Percobaan pembakaran kantor desa ini diketahui sudah terjadi beberapa kali. Untuk itu, LaNyalla berharap aparat segera mengungkapnya.
"Kita tidak mau kekecewaan warga ini kemudian ditunggangi pihak lain yang akhirnya menyulut pembakaran kantor desa. Aparat harus mengusut tuntas siapa pelaku utamanya, dan apa motif dari tindakan tersebut," tuturnya.
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, pengungkapan kasus ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Terlebih, pembakaran merupakan tindakan kriminal yang dapat menghambat kegiatan pelayanan desa kepada masyarakat.
"Tapi, bukan berarti kasus pemotongan dana BLT tidak tersentuh. Pemotongan dana BLT sudah masuk dalam dugaan korupsi, artinya aparat pun harus turun tangan menyelesaikannya. Kepercayaan masyarakat harus dijaga," katanya.
LaNyalla pun mengingatkan agar dugaan kasus korupsi dana desa diselesaikan hingga ke akarnya. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara yang menyeret Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Namun, penyelidikan terhadap pelaku dihentikan setelah kades tersebut mengembalikan kembali uang negara sebesar Rp320 juta.
"Kita mengingatkan kepada para kepala desa agar amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena kasus- kasus yang menjerat akan berdampak pada permasalahan lainnya, juga terhadap pelayanan publik. Kepala desa adalah pucuk pimpinan di desanya masing-masing sehingga harus menjaga nama baik agar tidak dikenang buruk oleh masyarakat," ujar LaNyalla.